Rabu, 24 Oktober 2012

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI (TUGAS WAJIB)

NAMA   : YULIANA
NPM     : 21209827
KELAS   : 4EB13


Kode Perilaku Profesional

Garis besar kode etik dan perilaku professional ada 8 bagian. Pertama, kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia. Dimana, prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan. Kedua, hindari menyakiti orang lain. Dimana, “Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan. Ketiga, bersikap jujur dan dapat dipercaya. Dimana, kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif. Keempat, bersikap adil dan tidak mendiskriminasi. Dimana, nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah. Kelima, hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten. Dimana, pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan. Keenam, menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual. Dimana, komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual. Ketujuh, menghormati privasi orang lain. Dimana, komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban. Kedelapan, kepercayaan. Dimana, prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
 
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC ada 5 bagian. Pertama, integritas. Dimana, seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya. Kedua, objektivitas. Dimana, seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional. Ketiga, kompetensi profesional dan kehati-hatian. Dimana, seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional. Keempat, kerahasiaan. Dimana, seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya. Kelima, perilaku profesional. Dimana, seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Prinsip-prinsip Etika Profesi, dimana prinsip-prinsip ini dalam kode etik AICPA dibagi menjadi 6 prinsip. Pertama, tanggung Jawab. Dimana, dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional para auditor haruslah menjadi profesional yang peka dan memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas mereka. Kedua, kepentingan publik. Dimana, para auditor haruslah dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik, serta menunjuukkan komitmennya pada profesionalisme. Ketiga, integritas. Dimana, para auditor haruslah menunjukkan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas tertinggi. Keempat, obyektivitas dan independensi. Dimana, dalam melakukan audit seorang auditor haruslah mempertahankan obyektivitasnya dan independensinya baik dalam penampilan maupun dalam kondisi sesungguhnya. Kelima, due care. Dimana, auditor haruslah memperhatikan standar teknik dan etiika profesi, berusaha meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya serta melaksanakan tanggung jawab profesinya sesuai dengan kemampuan terbaiknya. Keenam, lingkup dan sifat jasa. Dimana, auditor haruslah memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat-sifat jasa yang akan disediakannya. 


Aturan etika IAI-KASP memuat 7 prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan 4 panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.  Ketujuh  prinsip  dasar  IAI tersebut adalah integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian, kerahasiaan, prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi tertentu, ketepatan bertindak, standar teknis dan professional. Pertama, integritas. Dimana, integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran. Integritas tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat  dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang  sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan profesional kepada  instansi tempat  auditor bekerja  dan  kepada auditannya. Kedua, obyektivitas. Dimana, auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau  tindakan,  ia tidak   boleh  bertindak  atas  dasar  prasangka  atau bias, pertentangan  kepentingan,  atau pengaruh  dari  pihak  lain.  Obyektivitas  ini dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang  mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain. Ketiga, kompetensi dan kehati-hatian. Dimana, agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan  untuk  memastikan bahwa  instansi  tempat  ia  bekerja  atau auditan dapat menerima manfaat   dari   layanan  profesinya   berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang terbaru. Berdasarkan prinsip  dasar  ini,  auditor  hanya dapat  melakukan  suatu  audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga  ahli yang  kompeten untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan. Keempat, kerahasiaan. Dimana, auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya dalam melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus apabila akan mengungkapkannya, kecuali adanya kewajiban pengungkapan karena  peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan  ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam prinsip kerahasiaan  ini juga, auditor dilarang untuk menggunakan  informasi  yang dimilikinya  untuk  kepentingan  pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial. Kelima, prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi seperti pengungkapan yang diijinkan oleh pihak yang  berwenang, seperti auditan dan instansi tempat  ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak lain yang mungkin  terkena dampak dari pengungkapan informasi ini. Keenam, ketepatan bertindak. Dimana, auditor harus  dapat  bertindak  konsisten  dalam mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi,  lembaga profesi,  instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut. Ketujuh, standar teknis dan professional. Dimana, auditor  harus  melakukan  audit sesuai  dengan  standar  audit  yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,  termasuk  aturan perilaku  yang ditetapkan  oleh instansi tempat ia bekerja. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit dan aturan instansi, maka permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.

Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber :
http://enomutzz.wordpress.com/category/softskill-etika-profesi-akuntansi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar