NPM : 21209827
KELAS : 4EB13
Kepercayaan Publik
Etika dalam
auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen. Kepercayaan masyarakat umum sebagai
pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat
bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan
di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan
keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan
dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab
terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga
terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan
akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas,
keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para
akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan
yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang
tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus
secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan
bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian
mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada
publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik
yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para
kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a
public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang
akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu
dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik
kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes,
bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional
dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual
arragment antara akuntan publik dan klien.Ketika auditor menerima penugasan
audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor
untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik
mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan
untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada
auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien
yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang
merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board,
ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor
menjadi 5 bagian. Pertama, Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Dimana, auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjannya. Kedua, Sistem Akuntansi. Dimana, auditor harus mengetahui
dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan. Ketiga, Bukti Audit.
Dimana, auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
Keempat, Pengendalian Intern. Dimana, bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test. Kelima, Meninjau Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan. Dimana, auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik. Pertama, auditor harus memposisikan diri untuk
independen, berintegritas, dan obyektif. Kedua, auditor harus memiliki keahlian
teknik dalam profesinya. Ketiga, auditor harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Independensi Auditor
Independensi dalam arti sempit adalah bebas, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi
juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan
adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam
menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian
dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh
setiap auditor. Auditor harus independen dari setiap kewajiban atau independen
dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya. Independensi
merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat
netral terhadap entitas, dan oleh karena itu akan bersifat objektif. Publik
dapat mempercayai fungsi auditkarena auditor bersikap tidak memihak serta
mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil. Entitas adalah klien auditor,
namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada para penggunalaporan
auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak boleh memposisikan diri atau
pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan siapapun. Independensi, integritas
dan objektivitas auditor mendorongpihak ketiga untuk menggunakan laporan
keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa yakin dan percaya
sepenuhnya.
Peraturan Pasar Modal dan
Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang
mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal,
yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang
Memberikan Jasa di Pasar Modal. Seperti yang disiarkan dalam Press Release
Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut
merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan
untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam
memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan
oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua
Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa
Audit Di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut yaitu
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional. Pertama, Periode Penugasan
Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan
penugasan, mana yang lebih dahulu. Kedua, Periode Penugasan Profesional
berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis
oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang
lebih dahulu.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar