· KASUS
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
· CARA PENYELESAIAN
Cadangan : 40 % = 40% x Rp 1.000.000,- = Rp 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp 1.000.000,-= Rp 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota: 40%
Atau dalam contoh diatas senilai Rp 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp 1.000.000,-= Rp 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp 1.000.000,- = Rp 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota: 40%
Atau dalam contoh diatas senilai Rp 400.000,-
Maka Langkah - langkah Pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas :
Y = 70% x Rp 400.000,-
= Rp 280.000,-
X= 30% x Rp 400.000,-
= Rp 120.000,-
= Rp 280.000,-
X= 30% x Rp 400.000,-
= Rp 120.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp 2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp 10.000,- / Rp 10.000.000,- ( Rp 280.000,-)
= Rp 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp 5000,- / Rp 2.000.000,- (Rp 120.000,-)
= Rp 300,-
Sumber :
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/search/label/SHU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar