SISA HASIL USAHA (SHU)
· Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut saya, pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pendapatan koperasi atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]), penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku.
· Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya
v Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
v Pembagian SHU mengacu kepada prisip-prinsip koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota.
v SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
v Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
o Cadangan koperasi
o Jasa anggota
o Dana pengurus
o Dana karyawan
o Dana pendidikan
o Dana sosial
o Dana untuk pembanguna lingkungan
v Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
o Cadangan : 40 %
o SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
o Dana pengurus : 5 %
o Dana karyawan : 5 %
o Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
o Dana sosial : 5 %
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar