· KASUS 1
Tuesday, 04 March 2008
Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah
Ditemukan 47.926 rekening nasabah
BANJARNEGARA - Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.
Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
"Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya," katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.
Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.
Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).
"Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).
Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimpun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya. ito/Pr
Sumber :
· CARA PENYELESAIAN
Menurut saya, cara penyelesaian dalam kasus ini adalah pertama-tama yang harus terlebih dahulu dipentingkan adalah kepentingan umum/masyarakat yaitu ribuan para nasabah Koperasi Simpan Pinjam Nuansa Pelangi Indonesia Banjarnegara yang merasa resah dan khawatir akibat tidak dapat menarik kembali uang milik mereka yang sudah terlanjur tersimpan dalam Koperasi Simpan Pinjam NPI tersebut. Dalam hal ini, kita harus memikirkan bagaimana caranya untuk mengembalikan uang milik ribuan para nasabah yang telah disalahgunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam NPI Banjarnegara ini, walaupun tidak dapat mengembalikan seutuhnya, paling tidak kita sudah berusaha untuk mengembalikannya.
Menurut saya, caranya yaitu pihak kepolisian harus menyita semua barang-barang yang tersisa di tempat Koperasi Simpan Pinjam NPI Banjarnegara termasuk dengan tempat yang dijadikan sebagai lokasi kejadian. Setelah semua barang-barang dan tempat disita, semuanya kemudian dijual. Hasil dari semua penjualan tersebut akan kita gunakan untuk membayar hak-hak ribuan para nasabah yang sudah seharusnya mendapat ganti rugi atas hilangnya uang milik mereka. Jika hasil penjualan tersebut tidak cukup, kasus-kasus seperti ini memang sudah seharusnya menjadi salah satu masalah Pemerintah. Dengan begitu, Pemerintah akan mengganti rugi sisa kekurangan hak-hak para nasabah tersebut. Selain itu, kasus-kasus seperti ini juga harus diperbincangkan dengan pakar-pakar yang memang sudah ahli dalam masalah ini. Jadi, pakar-pakar tersebut dapat mengambil langkah serta tindakan untuk membantu menyelesaikan kasus ini. Para pakar juga dapat memberikan nasehat, saran dan kritik terhadap kasus ini sehingga para nasabah dan koperasi-koperasi lainnya dapat melihat kejadian ini dan dapat dijadikan sebagai pengalaman agar di kemudian hari tidak akan terjadi kejadian-kejadian hal seperti ini.
Selanjutnya, sudah seharusnya Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh yang bertanggungjawab dengan KSP NPI mempertanggungjawabkan kesalahan-kesalahannya dengan pihak yang berwajib. Ahmad Hidayatulloh harus menerima hukuman-hukuman yang setimpal akibat perbuatannya tersebut, dan kemungkinan Ahmad Hidayatulloh bisa mendapat hukuman untuk mengganti rugi uang milik para nasabah yang sudah disalahgunakan olehnya. Pihak Kapolres Banjarnegara AKBP harus terus menyidik kasus ini sampai tuntas, dan tidak menutup kemungkinan jika Ahmad Hidayatulloh mempunyai komplotan-komplotan yang membantunya untuk melakukan kasus penipuan seperti ini, yang juga harus mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya tersebut.
· KASUS 2
Senin, 25 Mei 2009 16:29
Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Diistimewakan
Kapanlagi.com - Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM, Chairul Djamhari, mengatakan, koperasi simpan pinjam dan koperasi karyawan yang mendominasi program kerja koperasi idealnya tidak menjadi anak emas dengan mengabaikan koperasi berprogram kerja lain.
"Paradigma yang berkembang dalam dunia koperasi adalah koperasi bagus adalah koperasi yang besar. Realitanya sebagian yang memenuhi syarat itu adalah koperasi simpan pinjam dan koperasi karyawan," kata Chairul yang menjabat sebagai Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Chairul Djamhari, di Jakarta, Senin (25/5).
Chairul menyatakan prihatin atas kondisi perkoperasian sekaligus paradigmanya saat ini. Koperasi di Indonesia jumlahnya mencapai 116.000 unit, dari jumlah itu koperasi yang secara empirik berkinerja baik adalah koperasi karyawan dan koperasi simpan pinjam.
"Jadi kalau diamati selama ini banyak program seleksi untuk menjaring koperasi unggulan, ujung-ujungnya yang menang adalah koperasi karyawan dan koperasi simpan pinjam," katanya.
Kondisi itu, menurut dia, mendorong koperasi yang memiliki program kerja spesifik dan prospektif lain menjadi terlunta-lunta.
"Kita sudah membuat terlunta-lunta koperasi semacam itu. Mereka menjadi tidak bisa tampil karena tidak besar," katanya.
Oleh karena itu pihaknya segera merintis program koperasi etalase yang menjaring koperasi-koperasi di daerah yang memiliki kegiatan kerja atau keunggulan spesifik dan unik.
"Dalam koperasi etalase ini diharapkan dalam satu kabupaten/kota minimal ada satu koperasi yang bisa diunggulkan," kata Chairul.
Ia mengatakan, melalui program tersebut pihaknya ingin mengubah paradigma tentang koperasi yang selama ini selalu menganggap bahwa koperasi yang baik adalah koperasi yang besar.
Padahal sampai sejauh ini koperasi yang mempunyai modal, anggota, dan SHU besar rata-rata adalah koperasi karyawan dan koperasi simpan pinjam.
"Kami akan mencari koperasi-koperasi di mana pun yang mempunyai keunggulan spesifik jadi tidak semata-mata koperasi yang bermodal besar," katanya.
Pihaknya justru akan membantu mencarikan sumber-sumber permodalan bagi koperasi tersebut sesuai dengan keunggulan kompetitifnya itu.
Ia ingin menggeser paradigma termasuk jangan sampai timbul pengertian bahwa koperasi yang baik adalah koperasi yang memiliki modal, anggota, dan SHU yang besar.
"Koperasi yang baik tidak selalu besar dan tidak harus berbentuk koperasi karyawan atau koperasi simpan pinjam," katanya.
Pihaknya merintis program koperasi etalase yang akan menjaring koperasi strategis sebagai koperasi unggulan yang akan dipajang menjadi koperasi percontohan.
Koperasi yang dicari terutama adalah koperasi yang basis kerjanya strategis dan unik sehingga kalau hal itu dapat direalisasikan maka akan ada koperasi, yang dapat diunggulkan di masing-masing daerah.
Chairul mencontohkan, di Jawa Timur ada sebuah koperasi primer yang mempunyai paket program kerja berupa enam skim kredit mulai dari asuransi, kredit modal kerja, kredit organisasi, dan sebagainya.
Contoh lain, ada sebuah koperasi yang mengelola pertambangan batu gunung. Koperasi tersebut terbagi dalam tiga divisi yaitu eksplorasi, pengelolaan, dan pemasaran.
Jadi koperasi tersebut mengeksplorasi, mengelola, hingga memasarkan batu gunung yang diolah menjadi hiasan alias menangani rantai kerja dari hulu ke hilir. Ada pula koperasi pembudidayaan komodo di Jawa Timur.
Ia mencontohkan koperasi lain di Sulawesi Selatan yang mengelola perbungaan yang mampu menghimpun pemasok bunga di kawasan itu.
"Ada banyak koperasi-koperasi yang mempunyai basis kegiatan yang penuh tantangan, unik, tidak mudah ditiru, tidak mudah disubstitusi, dan prospektif. Tapi sekali lagi jangan kemudian ditanya berapa modal berapa SHU, ini akan mengerdilkan upaya koperasi etalase," katanya.
Untuk kepentingan itu, pihaknya akan meminta kepala dinas-kepala dinas di daerah yang membawahi koperasi untuk memberitahukan kepada Kemenkop tentang koperasi yang memenuhi spesifikasi strategis dan unik tersebut.
Chairul menekankan koperasi tersebut tidaklah harus koperasi bermodal besar asalkan unik dan strategis sehingga dapat dijadikan koperasi unggulan yang dapat dipajang di etalase sebagai koperasi percontohan. (kpl/meg)
Sumber :
· CARA PENYELESAIAN
Menurut saya, cara penyelesaian dalam kasus ini adalah pertama-tama kita harus mengadakan Penyuluhan terhadap koperasi-koperasi lain yang tidak termasuk dalam Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi karyawan maupun koperasi-koperasi yang mempunyai modal, anggota, dan SHU kecil. Dalam penyuluhan tersebut, kita harus memberi motivasi dan keyakinan pada koperasi-koperasi yang tidak termasuk dalam Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi karyawan maupun koperasi-koperasi yang mempunyai modal, anggota, dan SHU kecil, karena koperasi-koperasi ini masih belum mempunyai keyakinan pada koperasinya sendiri bahwa koperasinya juga dapat diunggulkan seperti Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Karyawan. Menurut saya, koperasi-koperasi lainnya belum percaya diri dengan kemampuan serta keunggulannya yang spesifik dan unik yang mereka miliki.
Selain itu, beberapa di antara mereka juga mempunyai program kerja yang baik maupun basis kerja yang strategis dan unik. Oleh karena itu, sebaiknya diadakan penyuluhan dengan pemberian motivasi dan keyakinan agar koperasi-koperasi yang tdak termasuk dalam Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi karyawan maupun koperasi-koperasi yang mempunyai modal, anggota, dan SHU kecil merasa percaya diri untuk memperkenalkan dan mengembangkan koperasi-koperasinya untuk dapat dijadikan koperasi unggulan yang dapat dipajang di etalase sebagai koperasi percontohan. Kita juga harus meyakinkan kepada koperasi-koperasi tersebut bahwa untuk menjadi koperasi unggulan itu tidak harus mempunyai modal yang banyak, anggota yang banyak, maupun SHU yang besar, akan tetapi dapat juga dilihat dari koperasi-koperasi yang mempunyai basis kegiatan yang penuh tantangan, unik, tidak mudah ditiru, tidak mudah disubstitusi, dan prospektif. Dengan kata lain, koperasi tersebut sudah cukup apabila mempunyai program kerja yang baik maupun basis kerja yang strategis dan unik serta adanya keyakinan bahwa koperasinya dapat diunggulkan.
Selanjutnya, kami juga harus segera menjalankan Program Koperasi Etalase yang menjaring koperasi-koperasi di daerah yang memiliki kegiatan kerja atau keunggulan spesifik dan unik. Dalam Program Koperasi Etalase ini seharusnya diwajibkan untuk setiap kabupaten/kota agar minimal paling tidak ada satu koperasi yang dapat diunggulkan. Jadi, di setiap daerah akan mempunyai koperasi unggulan yang dapat dijadikan sebagai pedoman atau acuan untuk koperasi-koperasi lainnya agar bisa menjadi koperasi yang lebih baik lagi daripada sebelumnya.
Dengan adanya Penyuluhan Pemberian Motivasi dan Program Koperasi Etalase tersebut, kita berharap agar pandangan mereka terhadap Paradigma yang berkembang dalam dunia koperasi yaitu koperasi bagus adalah koperasi yang besar menjadi berubah. Kita berharap mereka akan memahami dan mengerti bahwa Paradigma yang berkembang dalam dunia koperasi yaitu koperasi bagus adalah koperasi-koperasi yang mempunyai program kerja yang baik, basis kerja yang strategis dan unik, basis kegiatan yang penuh tantangan, unik, tidak mudah ditiru, tidak mudah disubstitusi, dan prospektif, bukan hanya koperasi yang besar saja.
kak bagaimana sudut pandang anggota, organisasi, koperasi dan pemerintah dalam menyelesaikan kasus koperasi NPI ini??
BalasHapus