NPM : 21209827
KELAS : 4EB13
ANALISIS SELISIH BIAYA TENAGA KERJA LANGSUNG STANDAR PADA PT.
BINA KARYA PRIMA
ABSTRAK
Pengendalian biaya tenaga kerja
dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan menganalisa
biaya yang telah distandarkan dengan yang sesungguhnya terjadi dalam
perusahaan. Penyimpangan biaya sesungguhnya dari biaya standar disebut dengan
selisih (variance). Selisih biaya
sesungguhnya dengan biaya standar dianalisis, apakah selisih tersebut
memberikan keuntungan atau kerugian bagi perusahaan dan kemudian diselidiki
penyebab terjadinya selisih. Adanya selisih biaya tenaga kerja dapat disebabkan
oleh perbedaan tarif, sedangkan selisih efisiensi disebabkan oleh perbedaan jam
kerja yang terjadi dalam perusahaan.
Tujuan penulisan ilmiah ini
adalah untuk mengetahui perhitungan biaya tenaga kerja langsung standar dengan
menggunakan metode tiga selisih pada PT. Bina Karya Prima, apakah terjadi
selisih antara biaya tenaga kerja langsung
standar dengan biaya tenaga kerja langsung yang sesungguhnya serta untuk
mengetahui penyebab terjadinya selisih terhadap biaya tenaga kerja langsung
standar dengan biaya tenaga kerja sesungguhnya. Penulis menggunakan metode tiga
selisih dan data yang digunakan adalah data tahun 2011 (Januari-Desember).
Kesimpulan yang didapat dari
penulisan ilmiah ini adalah perhitungan yang dilakukan perusahaan untuk
menghitung biaya standar tenaga kerja langsung sudah baik, dalam arti
perhitungan tersebut telah menghasilkan keuntungan atau laba (L) bagi
perusahaan di tahun 2011.
Kata
kunci : Biaya Standar Tenaga Kerja Langsung
PENDAHULUAN
Perkembangan
jaman yang semakin modern ini, membuat perusahaan harus siap dalam menghadapi
persaingan-persaingan yang semakin ketat dalam dunia usaha. Perusahaan tidak
hanya menghadapi persaingan dalam negeri, akan tetapi perusahaan juga harus
menghadapi persaingan luar negeri. Dalam menghadapi persaingan yang semakin
ketat ini, perusahaan harus dapat mempertahankan kelangsungan hidup, yaitu
dengan cara mempertahankan manajemen perusahaan yang baik.
Dengan adanya
perkembangan dunia usaha, perusahaan akan bertambah menjadi semakin banyak,
baik dari jenis kegiatan maupun volume kegiatan yang dilaksanakan. Sebagai contoh,
sebuah toko pasti memiliki karyawan atau tenaga kerja, begitu juga dengan
perusahaan dan pabrik. Setiap karyawan atau tenaga kerja akan memperoleh gaji
atau upah yang biasa disebut dengan biaya standar.
Salah satu
faktor terpenting dalam perusahaan adalah tenaga kerja, karena tenaga kerja
memegang peranan penting dalam produktivitas perusahaan dan merupakan salah
satu faktor penunjang agar kegiatan perusahaan dapat dijalankan dengan baik
serta dapat menghasilkan laba yang diinginkan. Selain itu, untuk mempertahankan
eksistensi perusahaan dalam persaingan, maka pihak manajemen harus mengetahui
hal-hal apakah yang dapat menggoyangkan perusahaan, baik dari faktor intern
maupun faktor ekstern. Faktor intern perusahaan meliputi kualitas dan kuantitas
tenaga kerja, modal serta fasilitas perusahaan. Sedangkan faktor ekstern
perusahaan meliputi konsumen, perubahan harga, dan lain-lain.
Dalam
menjalankan kegiatan operasinya, perusahaan akan dihadapkan pada kenyataan
dimana gaji dan upah sesungguhnya yang telah dikeluarkan akan berbeda dengan
upah yang telah ditentukan sebelumnya. Perbedaan tersebut disebut dengan
selisih. Selisih inilah yang nantinya akan menentukan keuntungan atau kerugian
dalam hal penggajian.
Oleh karena itu, pihak manajemen perlu mengadakan
perencanaan, pengendalian dan pengawasan yang baik terhadap biaya tenaga kerja.
Pengendalian biaya tenaga kerja yang efisien dan efektif dalam suatu perusahaan
dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah menganalisa selisih
biaya sesungguhnya dengan biaya standar yang terjadi dalam suatu perusahaan.
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Mulyadi (2009:8) biaya adalah
pengorbanan sumber ekonomi, yang di ukur dalam satuan uang, yang telah terjadi
atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu.
Menurut William K.Carter (2009:30) biaya adalah suatu nilai tukar, pengeluaran, atau pengorbanan yang dilakukan untuk
menjamin perolehan manfaat.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat
disimpulkan bahwa biaya merupakan pengorbanan ekonomi yang dikeluarkan oleh
perusahaan untuk mendapatkan barang atau jasa yang agar dapat memberikan suatu manfaat
yaitu meningkatan laba perusahaan di masa mendatang.
Menurut Mulyadi (2009:319) tenaga kerja
merupakan usaha fisik atau mental yang dikeluarkan karyawan untuk mengolah
produk. Biaya tenaga kerja adalah harga yang dibebankan untuk penggunaan tenaga
kerja manusia tersebut.
Menurut Mulyadi (2009:320) penggolongan
tenaga kerja dapat dilakukan sebagai : (a) Penggolongan menurut fungsi pokok
dalam organisasi perusahaan, (b) Penggolongan menurut kegiatan departemen-departemen
dalam perusahaan, (c) Penggolongan menurut jenis pekerjaannya, dan (d)
Pengolongan menurut hubungannya dengan produk.
Menurut Bastian Bustami dan Nurlela (2006:238)
elemen biaya tenaga kerja adalah (a) Upah regular, (b) Insentif/Bonus, (c)
Premi lembur, dan (d) Upah cuti.
Menurut Mulyadi (2009:392) biaya tenaga
kerja standar terdiri dari dua unsur, yakni (1) jam tenaga kerja standar dan (2)
tarif upah standar.
Menurut Mulyadi (2009:387) biaya standar adalah biaya yang ditentukan dimuka, yang merupakan jumlah biaya yang
seharusnya dikeluarkan untuk membuat
satu satuan produk atau untuk membiayai kegiatan tertentu, di bawah asumsi
kondisi ekonomi, efisiensi dan faktor-faktor lain tertentu.
Metode
Penelitian
Data
yang digunakan dalam penelitian adalah data primer yang berupa data jam kerja
standar, data jam kerja sesungguhnya, data upah tenaga kerja langsung standar
dan data upah tenaga kerja langsung sesungguhnya.
Metode pengumpulan data atau variabel
untuk memperoleh atau mendapatkan data-data dan informasi yang diperlukan dalam
rangka penelitian ilmiah ini, penulis melakukan pengamatan dan wawancara yaitu
dengan mendatangi perusahaan dan mengajukan tanya jawab langsung dengan
pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pada PT. Bina Karya Prima.
Alat Analisis Yang Digunakan
Dalam melakukan penelitian, penulis
melakukan perhitungan-perhitungan dengan menggunakan alat analisis, yaitu model
tiga selisih (The Three-Way Model) biaya
tenaga kerja.
PEMBAHASAN
Penentuan
Upah Standar
Pembayaran upah pekerja dan upah lembur dibayarkan
pada setiap akhir bulan, dimana perhitungannya dimulai tanggal 3 sampai 3 bulan
berikutnya. Upah lembur ditentukan berdasarkan tarif upah minimum regional
(daerah Bekasi) ditambah tunjangan-tunjangan sesuai dengan kebijakan
perusahaan. Jumlah karyawan bagian produksi PT. Bina Karya Prima kurang lebih
600 karyawan dimana setengahnya adalah karyawan tetap dan sebagaian lagi adalah
karyawan kontrak. Berikut ini adalah perhitungan upah standar:
·
Upah standar yang dianggarkan perusahaan sebesar Rp 8.640.000.000
untuk satu tahun.
·
Tarif upah standar per jam sebesar :
Rp 8.640.000.000 = Rp 7.500 / jam kerja langsung per orang
1920 jam x 600 orang
Berdasarkan
keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.
KEP-102/MEN/VI/2004 tentang kerja lembur dan upah kerja lembur, menyatakan
bahwa kerja lembur merupakan waktu tenaga kerja lembur adalah waktu kerja yang
melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
atau 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu atau
waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang
ditetapkan pemerintah.
Jam lembur standar bagian produksi PT. Bina Karya Prima ditentukan oleh
kebijakan manajemen perusahaan yang didasarkan pada pengaruh pesanan yang
terjadi di tahun sebelumnya. Berikut ini adalah tabel jam lembur standar dan
jam lembur sesungguhnya :
Jam Lembur Standar dan Sesungguhnya Bagian
Produksi Periode 2011
PT. Kalbe Farma Tbk
Bulan
|
Jumlah Jam Lembur
|
|
Std
|
SS
|
|
Januari
|
9.575
|
7698
|
Februari
|
9.575
|
7641
|
Maret
|
9.575
|
7753
|
April
|
9.575
|
8538
|
Mei
|
9.575
|
7579
|
Juni
|
9.575
|
7689
|
Juli
|
9.575
|
11392
|
Agustus
|
9.575
|
6379
|
September
|
9.575
|
7521
|
Oktober
|
9.575
|
7592
|
November
|
9.575
|
7735
|
Desember
|
9.575
|
7267
|
Keterangan :
Jumlah Jam Lembur Std : Jumlah Jam Lembur Standar
Jumlah Jam Lembur SS : Jumlah Jam Lembur Sesungguhnya
Penentuan Tarif lembur Standar
Perhitungan lembur didasarkan pada keputusan
Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004
tentang kerja lembur dan upah kerja lembur serta kebijakan dari manajemen
perusahaan, yakni untuk satu jam lembur dibayar 2 x upah sejam.
·
Tarif upah perjam
Rp 7.500
·
Tarif lembur
perjam 2 x Rp 7.500 = Rp 15.000
·
Tarif lembur yang dianggarkan perusahaan selama setahun
sebesar :
Rp 15.000 x 9.575 jam x 12 bulan = Rp 1.723.500.000
Perhitungan Biaya Tenaga
Kerja Langsung Standar Periode 2011
PT. Bina Karya Prima
Perhitungan Biaya Tenaga
Kerja Langsung Sesungguhnya Periode 2011
PT. Bina Karya Prima
Perhitungan
dan Hasil Penelitian
- Bulan Januari 2011
Diketahui :
TUSt : Rp 8.199,28
TUS : Rp 8.024,24
JKSt : 102.695
jam
JKS : 110.130
jam
Kondisi :
Tarif upah standar lebih besar dari pada tarif upah sesungguhnya namun
sebaliknya jam kerja standar lebih kecil daripada jam kerja sesungguhnya.
Dengan
menggunakan alat analisis :
a.
Selisih Tarif Upah
STU = (TUSt - TUS) x JKSt
=
(Rp 8.199,28 – Rp 8.024,24) x 102.695
jam
= Rp 175,04 x 102.695 jam
= Rp 17.975.732,80 L
b.
Selisih Efisiensi Upah
SEU = (JKSt - JKS) x TUS
=
(102.695 jam – 110.130
jam) x Rp 8.024,24
=
(7.435) jam x Rp 8.024,24
= Rp (59.660.224,40) R
c. Selisih tarif/efisiensi upah sama dengan
nol
- Bulan Februari 2011
Diketahui :
TUSt :
Rp 8.186,45
TUS :
Rp 8.115,04
JKSt :
104.615 jam
JKS : 93.177
jam
Kondisi : Tarif upah standar dan jam kerja standar
masing-masing lebih tinggi dari pada tarif upah sesungguhnya dan jam kerja
sesungguhnya.
Dengan menggunakan alat analisis :
a. Selisih Tarif Upah
STU = (TUSt - TUS) x JKS
= (Rp 8.186,45 – Rp 8.115,04) x 93.177 jam
=
Rp 71,41 x 93.177 jam
= Rp 6.653.769,57 L
b.
Selisih Efisiensi Upah
SEU = (JKSt –
JKS) x TUS
= (104.615
jam – 93.177 jam) x Rp 8.115,04
= 11.438
jam x Rp 8.115,04
= Rp 92.819.827,52 L
c.
Selisih Tarif/Efisiensi Upah
STEU = (JKSt –JKS) x (TUSt – TUS)
=
(104.615 jam – 93.177
jam) x (Rp 8.186,45 – Rp 8.115,04)
= 11.438 jam x Rp 71,41
= Rp
816.787,58 L
- Bulan Maret 2011
Diketahui :
TUSt : Rp 8.182,27
TUS : Rp 8.014,58
JKSt
: 105.255 jam
JKS : 113.001 jam
Kondisi : Tarif upah standar lebih besar dari pada
tarif upah sesungguhnya namun sebaliknya jam kerja standar lebih kecil daripada
jam kerja sesungguhnya.
Dengan menggunakan alat analisis :
a. Selisih Tarif Upah
STU = (TUSt – TUS) x JKSt
= (Rp 8.182,27 - Rp 8.014,58) x 105.255 jam
= Rp 167,69 x 105.255 jam
= Rp 17.650.210,95 L
b. Selisih Efisiensi Upah
SEU = (JKSt - JKS) x TUS
= (105.255 jam – 113.001
jam) x Rp 8.014,58
= (7.746) jam x Rp 8.014,58
= Rp (62.080.936,68) R
c. Selisih tarif/efisiensi upah sama dengan
nol
- Bulan April 2011
Diketahui :
TUSt : Rp 8.197,11
TUS : Rp 8.100,42
JKSt
: 103.015 jam
JKS : 106.650 jam
Kondisi : Tarif upah standar lebih besar dari pada
tarif upah sesungguhnya namun sebaliknya jam kerja standar lebih kecil daripada
jam kerja sesungguhnya.
Dengan menggunakan alat analisis :
a. Selisih Tarif Upah
STU = (TUSt – TUS) x JKSt
= (Rp 8.197,11
– Rp 8.100,42) x 103.015 jam
= Rp 96,69 x 103.015 jam
= Rp 9.960.520,35 L
b.
Selisih Efisiensi Upah
SEU = (JKSt - JKS) x TUS
= (103.015
jam – 106.650 jam) x Rp 8.100,42
=
(3.635) jam x Rp 8.100,42
= Rp (29.445.026,70) R
c. Selisih tarif/efisiensi upah sama dengan
nol
- Bulan Mei 2011
Diketahui :
TUSt : Rp 8.199,28
TUS : Rp 8.016,70
JKSt
: 102.695 jam
JKS : 110.011 jam
Kondisi : Tarif upah standar lebih besar dari pada
tarif upah sesungguhnya namun sebaliknya jam kerja standar lebih kecil daripada
jam kerja sesungguhnya. Dengan menggunakan alat analisis :
a. Selisih Tarif Upah
STU = (TUSt – TUS) x JKSt
= (Rp 8.199,28 – Rp 8.016,70) x 102.695 jam
=
Rp 182,58 x 102.695 jam
= Rp
18.750.053,10 L
b. Selisih Efisiensi Upah
SEU = (JKSt - JKS) x TUS
= (102.695 jam – 110.011 jam)
x Rp 8.016,70
= (7.316)
jam x Rp 8.016,70
= Rp
(58.650.177,20) R
c. Selisih tarif/efisiensi upah sama dengan nol
- Bulan Juni 2011
Diketahui :
TUSt : Rp 8.204,77
TUS : Rp 8.076,62
JKSt
: 101.895 jam
JKS : 100.009 jam
Kondisi : Tarif upah standar dan jam kerja standar
masing-masing lebih tinggi dari pada tarif upah sesungguhnya dan jam kerja
sesungguhnya. Dengan menggunakan alat analisis :
a. Selisih Tarif Upah
STU = (TUSt – TUS) x JKS
= (Rp 8.204,77
– Rp 8.076,62) x 100.009 jam
= Rp 128,15 x 100.009 jam
= Rp 12.816.153,35 L
b.
Selisih Efisiensi Upah
SEU = (JKSt -
JKS) x TUS
= (101.895
jam – 100.009 jam) x Rp 8.076,62
=
1.886 jam x Rp 8.076,62
= Rp 15.232.505,32 L
c.
Selisih Tarif/Efisiensi Upah
STEU = (JKSt –JKS) x (TUSt – TUS)
=
(101.895 jam – 100.009
jam) x (Rp 8.204,77 – Rp 8.076,62)
= 1.886 jam x Rp 128,15
= Rp
241.690,90 L
- Bulan Juli 2011
Diketahui :
TUSt : Rp 8.194,95
TUS : Rp 8.216,68
JKSt
: 103.335 jam
JKS : 119.216 jam
Kondisi : Tarif upah standar dan jam kerja standar
masing-masing lebih kecil dari pada tarif upah sesungguhnya dan jam kerja
sesungguhnya. Dengan menggunakan alat analisis :
a. Selisih Tarif Upah
STU = (TUSt – TUS) x JKSt
=
(Rp 8.194,95 – Rp 8.216,68) x 103.335
jam
= Rp (21,73) x 103.335 jam
= Rp (2.245.469,55) R
b.
Selisih Efisiensi Upah
SEU = (JKSt -
JKS) x TUSt
=
(103.335 jam – 119.216
jam) x Rp 8.194,95
=
(15.881) jam x Rp 8.194,95
= Rp
(130.144.000,95) R
c. Selisih tarif/efisiensi upah
STEU = (JKSt – JKS) x (TUSt – TUS)
= (103.335
jam - 119.216 jam) x (Rp 8.194,95 – Rp 8.216,68)
= (15.881) jam x (Rp 21,73)
= Rp 345.094,13 L
- Bulan Agustus 2011
Diketahui :
TUSt : Rp 8.181,24
TUS : Rp 8.196,65
JKSt
: 105.415 jam
JKS : 68.675 jam
Kondisi : Tarih upah standar lebih kecil dari pada
tarif upah sesungguhnya namun sebaliknya jam kerja standar lebih besar dari
pada jam kerja sesungguhnya. Dengan menggunakan alat analisis:
a. Selisih Tarif Upah
STU = (TUSt – TUS) x JKS
= (Rp 8.181,24 – Rp 8.196,65) x 68.675 jam
= Rp (15,41) x 68.675 jam
= Rp
(1.058.281,75) R
b. Selisih Efisiensi Upah
SEU = (JKSt – JKS) x TUSt
= (105.415 jam - 68.675 jam) x Rp 8.181,24
= 36.740 jam x Rp 8.181,24
= Rp 300.578.757,60 L
c. Selisih tarif/efisiensi upah sama dengan
nol
- Bulan September 2011
Diketahui :
TUSt : Rp 8.208,11
TUS : Rp 8.019,67
JKSt
: 101.415 jam
JKS : 108.545 jam
Kondisi : Tarif upah standar lebih besar
dari pada tarif upah sesungguhnya namun sebaliknya jam kerja standar lebih
kecil daripada jam kerja sesungguhnya.
Dengan menggunakan alat analisis :
a. Selisih Tarif Upah
STU = (TUSt – TUS) x JKSt
= (Rp 8.208,11 - Rp 8.019,67) x 101.415 jam
= Rp 188,44 x 101.415 jam
= Rp 19.110.642,60
L
b. Selisih Efisiensi Upah
SEU = (JKSt – JKS) x TUS
= (101.415 jam - 108.545 jam) x Rp 8.019,67
= (7.130) jam x Rp 8.019,67
= Rp (57.180.247,10)
R
c. Selisih tarif/efisiensi upah sama dengan
nol
- Bulan Oktober 2011
Diketahui :
TUSt : Rp 8.211,47
TUS : Rp 8.005,43
JKSt
: 100.935 jam
JKS : 112.656 jam
Kondisi : Tarif upah standar lebih besar dari pada
tarif upah sesungguhnya namun sebaliknya jam kerja standar lebih kecil daripada
jam kerja sesungguhnya.
Dengan menggunakan alat analisis :
a. Selisih Tarif Upah
STU = (TUSt – TUS) x JKSt
= (Rp 8.211,47
– Rp 8.005,43) x 100.935 jam
= Rp 206,04 x 100.935 jam
= Rp 20.796.647,40 L
b.
Selisih Efisiensi Upah
SEU = (JKSt -
JKS) x TUS
= (100.935 jam – 112.656 jam) x Rp 8.005,43
= (11.721) jam x Rp 8.005,43
= Rp (93.831.645,03)
R
c. Selisih tarif/efisiensi upah sama dengan
nol
- Bulan November 2011
Diketahui :
TUSt : Rp 8.196,03
TUS : Rp 8.072,48
JKSt
: 103.175 jam
JKS : 101.335 jam
Kondisi : Tarif upah standar dan jam kerja standar
masing-masing lebih tinggi dari pada tarif upah sesungguhnya dan jam kerja
sesungguhnya.
Dengan menggunakan alat analisis :
a. Selisih Tarif Upah
STU = (TUSt - TUS) x JKS
= (Rp 8.196,03 – Rp 8.072,48) x 101.335 jam
=
Rp 123,55 x 101.335 jam
= Rp
12.519.939,25 L
b. Selisih Efisiensi Upah
SEU = (JKSt –
JKS) x TUS
= (103.175 jam – 101.335 jam)
x Rp 8.072,48
=
1.840 jam x Rp 8.072,48
= Rp
14.853.363,20 L
c. Selisih Tarif/Efisiensi Upah
STEU = (JKSt –JKS) x (TUSt – TUS)
=
(103.175 jam – 101.335
jam) x (Rp 8.196,03– Rp 8.072,48)
= 1.840 jam x Rp 123,55
= Rp 227.332,00 L
- Bulan Desember 2011
Diketahui :
TUSt : Rp 8.199,28
TUS : Rp 7.996,84
JKSt
: 102.695 jam
JKS : 109.699 jam
Kondisi : Tarif upah standar lebih besar dari pada
tarif upah sesungguhnya namun sebaliknya jam kerja standar lebih kecil daripada
jam kerja sesungguhnya.
Dengan menggunakan alat analisis :
a. Selisih Tarif Upah
STU = (TUSt – TUS) x JKSt
= (Rp 8.199,28 – Rp 7.996,84) x 102.695 jam
= Rp 202,44 x 102.695
jam
= Rp 20.789.575,80 L
b.
Selisih Efisiensi Upah
SEU = (JKSt -
JKS) x TUS
=
(102.695 jam – 109.699
jam) x Rp 7.996,84
= (7.004) jam x Rp 7.996,84
= Rp (56.009.867,36)
R
c. Selisih tarif/efisiensi upah sama dengan
nol
Analisis Selisih Biaya Tenaga
Kerja langsung
Pada Bulan Februari, Juni dan November perusahaan
memperoleh keuntungan masing-masing sebesar Rp 100.290.384,67, Rp 28.290.349,57
dan Rp 27.600.634,45. Kondisi yang dialami perusahaan pada ketiga bulan
tersebut adalah tarif upah standar dan jam kerja standar masing-masing lebih
tinggi dari tarif upah sesungguhnya dan jam kerja sesungguhnya. Pada ketiga
bulan ini pengendalian yang dirancang oleh manajemen dinilai efektif, karena
tarif upah dan jam kerja sesungguhnya tidak melebihi tarif upah dan jam kerja
yang distandarkan.
Pada bulan Maret, perusahaan memperoleh keuntungan
sebesar Rp 79.731.147,63 sedangkan pada bulan Januari, April, Mei, September,
Oktober dan Desember perusahaan mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp
41.684.491,60, Rp 19.484.506,35, Rp 39.900.124,10, Rp 38.069.604,50 , Rp 73.034.997,63
, Rp 35.220.291,56. Kondisi yang dialami perusahaan pada ketujuh bulan tersebut
adalah tarif upah standar lebih tinggi dari tarif upah sesungguhnya namun
sebaliknya jam kerja standar lebih kecil dari jam kerja sesungguhnya. Pada
bulan Maret memperoleh keuntungan dikarenakan tarif upah standar lebih besar
dari tarif upah sesungguhnya. Kemudian pada bulan Januari, April, Mei,
September, Oktober dan Desember mengalami kerugian dikarenakan jam kerja
standar lebih kecil dari jam kerja sesungguhnya. Tarif upah standar yang lebih
besar dari tarif upah sesungguhnya dikarenakan oleh jam lembur standar yang
lebih besar dari jam lembur sesungguhnya.
Pada bulan Juli 2011, perusahaan mengalami kerugian
sebesar Rp 132.044.376,37. Kondisi perusahaan pada saat itu adalah tarif upah
standar dan jam kerja standar masing-masing lebih kecil dari tarif upah
sesungguhnya dan jam kerja sesungguhnya. Kondisi tersebut dikarenakan
perusahaan menambah jumlah produksi agar menutupi kekurangan produk yang akan
terjadi di bulan Agustus, karena di bulan Agustus terdapat libur panjang idul
fitri. Oleh sebab itu karyawan bekerja diluar jam kerja atau lembur lebih
banyak di bulan Juli.
Pada bulan
Agustus 2011, perusahaan memperoleh keuntungan sebesar Rp 299.520.475,85.
Kondisi yang dialami bulan ini adalah tarif upah standar lebih kecil dari tarif
upah sesungguhnya namun sebaliknya jam kerja standar lebih besar dari jam kerja
sesungguhnya. Pada bulan Agustus terdapat libur nasional dan cuti bersama dalam
rangka hari raya idul fitri yang mengakibatkan jam kerja standar lebih besar
dari jam kerja sesungguhnya.
Rangkuman Data Penelitian
Periode 2011
Bulan
|
JKSt
(Jam)
|
JKS
(Jam)
|
TUSt
(Rp)
|
TUS (Rp)
|
|
Januari
|
102.695
|
110.130
|
Rp
8.199,28
|
Rp 8.024,24
|
|
Februari
|
104.615
|
93.177
|
Rp
8.186,45
|
Rp 8.115,04
|
|
Maret
|
105.255
|
113.001
|
Rp
8.182,27
|
Rp 8.014,58
|
|
April
|
103.015
|
106.650
|
Rp
8.197,11
|
Rp 8.100,42
|
|
Mei
|
102.695
|
110.011
|
Rp
8.199,28
|
Rp 8.016,70
|
|
Juni
|
101.895
|
100.009
|
Rp
8.204,77
|
Rp 8.076,62
|
|
Juli
|
103.335
|
119.216
|
Rp
8.194,95
|
Rp 8.216,68
|
|
Agustus
|
105.415
|
68.675
|
Rp
8.181,24
|
Rp 8.196,65
|
|
September
|
101.415
|
108.545
|
Rp
8.208,11
|
Rp 8.019,67
|
|
Oktober
|
100.935
|
112.656
|
Rp
8.211,47
|
Rp 8.005,43
|
|
November
|
103.175
|
101.335
|
Rp
8.196,03
|
Rp 8.072,48
|
|
Desember
|
102.695
|
109.699
|
Rp 8.199,28
|
Rp 7.996,84
|
Keterangan :
JKSt : Jam Kerja Standar
JKS : Jam Kerja Sesungguhnya
TUSt : Tarif Upah Standar
TUS : Tarif Upah Sesungguhnya
Rangkuman Hasil Penelitian
Januari-Desember
2011
PENUTUP
Kesimpulan
Setelah
penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode analisis tiga selisih
biaya tenaga kerja langsung pada PT. Bina Karya Prima di tahun 2011, maka
penulis menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Perhitungan biaya tenaga
kerja langsung standar dengan menggunakan metode tiga selisih pada PT. Bina
Karya Prima di tahun 2011 telah efektif dalam menentukan biaya standar tenaga
kerja langsung, hal ini dapat dilihat dari keuntungan yang diperoleh perusahaan
berdasarkan total selisih laba yang dihasilkan yakni sebesar Rp 155.994.600,06
(L).
2. Pada tahun 2011 terjadi
selisih biaya tenaga kerja langsung standar dengan biaya tenaga kerja langsung
sesungguhnya. Ada beberapa penyimpangan yang terjadi terhadap biaya tenaga
kerja langsung standar dengan biaya sesungguhnya. Berikut ini perincian selisih
yang terjadi:
·
Selisih tarif upah sebesar Rp 153.719.493,87 (L), dari keterangan ini perusahaan memperoleh laba
yang disebabkan oleh tarif upah standar lebih besar daripada tarif upah
sesungguhnya.
·
Selisih efisiensi upah sebesar
Rp 644.201.58 (L), dari keterangan ini perusahaan
mengalami keuntungan yang disebabkan oleh jam kerja standar lebih besar dari
jam kerja sesungguhnya.
·
Selisih tarif/efisiensi upah
sebesar Rp 1.630.904,61 (L), dari
keterangan ini perusahaan mengalami keuntungan yang disebabkan oleh tarif upah
standar maupun jam kerja standar, masing-masing lebih besar daripada tarif upah
sesungguhnya dan jam kerja sesungguhnya.
3.
Faktor-faktor
ekstern penyebab terjadinya selisih terhadap biaya tenaga kerja langsung
standar dengan biaya tenaga kerja sesungguhnya adalah:
·
Hari
libur nasional, menyebabkan penurunan jumlah jam kerja sesungguhnya, seperti di
bulan Agustus 2011 terdapat libur hari raya idul fitri yang mengakibatkan jam
kerja standar lebih tinggi daripada jam kerja sesungguhnya, sehingga
menyebabkan selisih efisiensi upah.
·
Adanya
pesanan produk yang menuntut pekerja bekerja diluar jam kerja sehingga pekerja
bekerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur yang mengakibatkan tarif
lembur meningkat sehingga menyebabkan adanya selisih tarif upah.
·
Kebijakan
perusahaan untuk menambah jumlah produksi sehingga jam lembur karyawan
bertambah, hal tersebut dilakukan guna menutupi kekurangan produk akibat libur
nasional yang akan terjadi.
Saran
Berdasarkan hasil penelitian diatas, penulis
memberikan saran kepada PT. Bina Karya Prima guna keberlangsungan di masa yang
akan datang, diantaranya sebagai berikut:
1. Perusahaan diharapkan
menggunakan metode yang penulis gunakan, yakni metode tiga selisih agar dapat
mengetahui penyebab-penyebab terjadinya selisih.
2. Sebaiknya perusahaan
lebih cermat dalam menentukan jam kerja standar, jam lembur standar, tarif upah
standar serta tarif lembur standar agar tidak terjadi selisih yang berlebih.
DAFTAR PUSTAKA
Bustami,
Bastian dan Nurlela, 2006. Akuntansi Biaya : Kajian Teori dan Aplikasi, Graha
Ilmu, Yogyakarta.
Carter,
William K, 2009. Akuntansi Biaya, Edisi
13, Salemba Empat, Jakarta.
Mulyadi,
2009. Akuntansi
Biaya, Edisi 5, Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, Yogyakarta.
Mursyidi, 2008. Akuntansi Biaya
Conventional Costing, Just in Time, and Activity – Based Costing, Refika
Aditama, Bandung.
Usry, Milton F dan William K. Carter, 2002. Akuntansi Biaya,
Edisi 13, Salemba Empat, Jakarta.
www.bkpjkt.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar