Minggu, 03 April 2011

TUGAS 10 - ANTI MONOPOLI DAN KEPAILITAN

NAMA   : YULIANA
NPM     : 21209827
KELAS   : 2EB13
BAB X
ANTI MONOPOLI DAN KEPAILITAN
·     Pengertian
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli. Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penguasaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
Pengertian pailit atau bangkrut menuruk Black’s Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya.
Menurut Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim dan pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Undang-Undang tentang kapailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan pada asas-asas, antara lain :
1.   Asas keseimbangan
2.  Asas Kelangsungan usaha
3.  Asas Keadilan
4.  Asas Integrasi
Undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pambayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum / konkuren yang pelunasannya didasarkan pada ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam pelunasan utang piutang.
Dengan adanya ketentuan kedua pasal tersebut memungkinkan kreditor-kreditor tidak akan mendapat pelunasan 100%, sehingga dengan adanya undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang akan memberikan keadilan bagi kreditor-kreditor untuk memperoleh hak-haknya dalam pelunasan utang-piutangnya.
Rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana yaitu berisi : barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu. Konkuren adalah semua yang berkaitan dengan perdagangan antara lain alat-alat, cara membantu untuk berdagang.
·     Kegiatan yang Dilarang
1.   Monopoli
2.  Monopsoni
3.  Penguasaan pasar
4.  Persekongkolan
5.  Posisi dominan
6.  Jabatan rangkap
7.  Pemilikan saham
8.  Penggabunga, peleburan, dan pengambilalihan
·     Perjanjian yang Dilarang
Dalam bisnis telah ditentukan pelarangan para pelaku usaha, antara lain :
1.   Oligopoli
2.   Penetapan harga
3.   Pembagian wilayah
4.   Pemboikotan
5.  Kartel
6.  Trust
7.  Oligopsoni
8.  Integrasi vertical
9.  Perjanjian dengan pihak luar negeri
10.   Perjanjian tertutup
·     Pihak-pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
1.   Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
2.  Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alas an untuk kepentingan umum
3.  Debitor adalah bank
4.  Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan, hanya diajukan oleh BPPM
5.  Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak dibidang kepentingan public
·     Pihak-pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat adalah :
1.   Hakim pengawas
2.  Kurator
3.  Panitia kreditor
·     Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi persaingan pengawasan usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.
Adapun tugas dan wewenang KPPU, antara lain :
1.   Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha.
2.  Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
3.  Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi.
4.  Melakukan penialian terhadap kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
5.  Melakukan penelitian tentang adanya dugaan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
6.  Memanggil dan menghadirkan sanksi, sanksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.
7.  Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, sanksi, sanksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi.
·     Hal-hal yang Dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli
1.   Perjanjian yang dikecualikan
a)  Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
b) Perjanjian Internasional
c)  Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
d)  Perjanjian penetapan standar teknis produk barang atau jasa yang tidak mengekang atau menghalangi persaingan
2.  Perjanjian yang dikecualikan
a)  Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha
b) Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota
3.  Perbuatan atau perjanjian yang diperkecualikan
a)  Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b) Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri
·     Pencocokan (Verivikasi) Piutang
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang terpenting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang ini nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap.
·     Perdamaian (Accord)
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian kepada kreditornya. Namun apabila, debitor pailit mengejukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocockan piutang menyediakan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan Cuma-Cuma oleh setiap orang yang berkepentingan.

Sumber : Buku Hukum Dalam Ekonomi, Penerbit: Grasindo, Pengarang: Elsi Kartika Sari,.S.H.,M.H. dan Advendi Simangunsong,.S.H.,M.M.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar