Minggu, 27 Maret 2011

TUGAS 7 - KEKAYAAN INTELEKTUAL


NAMA   : YULIANA
NPM     : 21209827
KELAS   : 2EB13
BAB VII
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
·       Pengertian
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan, khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.

·       Prinsip–Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
  1. Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  1. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
  1. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, seni, untuk meningkatkan kehidupan manusia.
  1. Prinsip Sosial
Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui oleh hukum telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
·       Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights).
Hak kekayaan industri (industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (industrial property rights) berdasarkan Pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu.
·       Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam
1.     Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
3.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
5.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·       Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, didengar.
  • Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta, sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar.
  • Lisensi
Pemegang hak cipta berhak mengajukan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia . Oleh karena itu, setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Cipta.
·       Hak Paten
Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Dengan demikian, invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan pokok atau proses.
  • Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di direktorat jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikan paten sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat diminta lisensi wajib.
·       Hak Merek
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannnya..
  • Jenis – Jenis Merek
- Merek dagang
- Merek Jasa
- Merek Kolektif
  • Pendaftaran Merek
Setiap permohonan merek dianjurkan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman & Ham dan setiap pemohon yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.
  • Jangka Waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal perlindungan yang dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
·       Perlindungan Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemula dan atau pemegang perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
·       Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Menurut UTSA rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola-pola, kompilasi, program, metoda atau teknik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata dan potensial.
·       Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi, dua dimensi, yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
·       Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagaian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Sumber : Buku Hukum Dalam Ekonomi, Penerbit: Grasindo, Pengarang: Elsi Kartika Sari,.S.H.,M.H. dan Advendi Simangunsong,.S.H.,M.M.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar