NAMA : YULIANA
NPM : 21209827
KELAS : 2EB13
BAB II
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
· Subjek Hukum
Manusia sebagai subjek hukum ialah, seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Manusia sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan seperti tidak cakap.
· Badan Hukum
Badan hukum adalah badan – badan atau perkumpulan, yakni orang – orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk yaitu :
1. Badan Hukum Publik
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan Hukum Privat
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
· Objek Hukum
Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari :
a) Benda bertubuh/berwujud
b) Benda tidak bertubuh/tidak berwujud
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan
Adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten, ciptaan musik atau lagu.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan. Misalnya : kursi, meja, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak. Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Misalnya : pohon, tumbuh – tumbuhan, arca, dan patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak. Misalnya : hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
· Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Hak kebendaan merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siapa pun benda itu berada wajib diakui dan dihormati. Hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi atau hak relatif.
Sumber : Buku Hukum Dalam Ekonomi, Penerbit: Grasindo, Pengarang: Elsi Kartika Sari,.S.H.,M.H. dan Advendi Simangunsong,.S.H.,M.M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar