Tampilkan postingan dengan label TUGAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUGAS. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 November 2011

TUGAS BAHASA INDONESIA 2 - PENALARAN DEDUKTIF

NAMA   : YULIANA
NPM     : 21209827
KELAS   : 3EB13
Penalaran Deduktif

Penalaran deduktif menggunakan bentuk bernalar deduksi. Deduksi yang berasal dari kata de dan ducere, yang berarti proses penyimpulan pengetahuan khusus dari pengetahuan yang lebih umum atau universal.

Penalaran deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi.

·     Corak berpikir deduktif: silogisme kategorial, silogisme hipotetis, silogisme alternative atau entimen. Dalam penalaran deduktif terdapat premis. Yaitu proposisi tempat menarik kesimpulan
·       Penarikan kesimpulan secara deduktif dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
·       Penarikan secara langsung ditarik dari satu premis. Penarikan tidak langsung ditarik dari dua premis.
·       Premis pertama adalah premis yang bersifat umum sedangkan premis kedua adalah yang bersifat khusus.

Contoh Penalaran Deduktif:
Semua manusia pasti mati (premis mayor)
Danu adalah manusia. (premis minor)
Danu pasti mati. (kesimpulan)

Penalaran deduktif bertolak dari sebuah konklusi atau simpulan yang didapat dari satu atau lebih pernyataan yang lebih umum. Simpulan yang diperoleh tidak mungkin lebih umum dari pada proposisi tempat menarik simpulan itu. Proposisi tempat menarik simpulan itu disebut premis.

Menarik Simpulan secara Langsung
Simpulan (konklusi) secara langsung ditarik dari satu premis. Sebaliknya, konklusi yang ditarik dari dua premis disebut simpulan tak langsung.

Contoh:
Semua ikan berdarah dingin. (premis)
Sebagian yang berdarah dingin adalah ikan. (simpulan)

Menarik Simpulan secara Tidak Langsung
Penalaran deduksi yang berupa penarikan simpulan secara tidak langsung memerlukan dua premis sebagai data. Premis yang pertama adalah premis yang bersifat umum dan premis yang kedua adalah premis yang bersifat khusus.

Beberapa jenis penalaran deduktif yang menarik kesimpulan secara tidak langsung yaitu:

Silogisme adalah suatu bentuk proses penalaran yang berusaha menghubungkan dua proposisi (pernyataan) yang berlainan untuk menurunkan suatu kesimpulan atau inferensi yang merupakan proposisi ketiga.

a.   Silogisme Kategorial
Silogisme Kategorial ialah silogisme yang terjadi dari tiga proposisi. Dua proposisi merupakan premis dan satu proposisi merupakan simpulan. Premis yang bersifat umum disebut premis mayor dan premis yang besifat khusus disebut premis minor. Subjek simpulan disebut term minor dan predikat simpulan disebut termi mayor.

Premis umum : Premis Mayor (My)
Premis khusus : Premis Minor (Mn)
Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)

Aturan umum dalam silogisme kategorial sebagai berikut:
1)  Silogisme harus terdiri atas tiga term yaitu : term mayor, term minor, term penengah.
2) Silogisme terdiri atas tiga proposisi yaitu premis mayor, premis minor, dan kesimpulan.
3) Dua premis yang negatif tidak dapat menghasilkan simpulan.
4) Bila salah satu premisnya negatif, simpulan pasti negatif.
5) Dari premis yang positif, akan dihasilkan simpulan yang positif.
6) Dari dua premis yang khusus tidak dapat ditarik satu simpulan.
7) Bila premisnya khusus, simpulan akan bersifat khusus.
8) Dari premis mayor khusus dan premis minor negatif tidak dapat ditarik satu simpulan.

Contoh:
My       : Semua mahasiswa adalah lulusan SLTA
Mn       : Badu adalah mahasiswa
K          : Badu lulusan SLTA

My       : Semua mahasiswa memiliki ijazah SLTA.
Mn       : Amir tidak memiliki ijazah SLTA
K          : Amir bukan mahasiswa

b.   Silogisme Hipotesis
Silogisme Hipotesis adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis.

Konditional hipotesis : bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.

Contoh :
My       : Jika tidak ada air, manusia akan kehausan.
Mn       : Air tidak ada.
K          : Jadi, Manusia  akan kehausan.

My       : Jika tidak ada udara, makhluk hidup akan mati.
Mn       : Makhluk hidup itu mati.
K     : Makhluk hidup itu tidak mendapat udara.

c.   Silogisme Alternatif
Silogisme Alternatif adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif.

Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.

Contoh:
My       : Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor.
Mn       : Nenek Sumi berada di Bandung.
K          : Jadi, Nenek Sumi tidak berada di Bogor.

My       : Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor.
Mn       : Nenek Sumi tidak berada di Bogor.
K           : Jadi, Nenek Sumi berada di Bandung.

d.   Entimen
Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.

Contoh:
1)  Dia menerima hadiah pertama karena dia telah menang dalam sayembara itu.
2) Anda telah memenangkan sayembara ini, karena itu Anda berhak menerima hadiahnya.

Sumber:

Rabu, 12 Oktober 2011

TUGAS BAHASA INDONESIA 2 - PENALARAN INDUKTIF

NAMA   : YULIANA
NPM     : 21209827
KELAS   : 3EB13

Penalaran Induktif

Penalaran induktif adalah suatu proses berpikir berupa sebuah penarikan kesimpulan yang bersifat umum atas dasar pengetahuan tentang hal-hal khusus (fakta). Artinya dari fakta-fakta yang diperoleh kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Sehingga dapat dikatakan bahwa penalaran induktif adalah proses penarikan kesimpulan dari kasus-kasus khusus menjadi kesimpulan yang bersifat umum.

Macam – Macam Penalaran Induktif :
1.      Generalisasi
Adalah proses penalaran berdasarkan pengamatan atas gejala dan sifat-sifat tertentu mengenai semua atau sebagian dari gejala serupa itu. Dalam generalisasi terbagi juga menjadi tanpa loncatan induktif, dan dengan loncatan induktif.
·      Contoh :
Jika ada udara, manusia akan hidup.
Jika ada udara, hewan akan hidup.
Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.
Jadi, jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.

Adapun macam-macam dari generalisasi :
a.   Generalisasi sempurna (generalisasi dengan loncatan)
Adalah fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena atau peristiwa yang ada akan tetapi seluruh fenomena yang ada dapat menjadi dasar penyimpulan.
·      Contoh : Hampir semua anak kelas 3 mengambil bagian dalam mengisi acara untuk perpisahan akhir tahun nanti.
b.  Generalisasi tidak sempurna (generalisasi tanpa loncatan)
Adalah fakta yang diberikan cukup banyak dan meyakinkan dan sebagian fenomena dapat digunakan untuk mendapatkan kesimpulan yang berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki.
·      Contoh : Semua anak-anak menyukai makanan yang manis-manis.
2.      Analogi
Adalah cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama atau persamaan antar bentuk yang menjadi dasar terjadinya bentuk-bentuk yang lain.

Dari analogi kita dapat membedakannya menjadi beberapa macam :
a.    Analogi meramalkan kesamaan
Contoh :
kehidupan ini seperti bola yang berputar.
Bola itu bundar seperti bumi yang bulat dan berputar.
b.   Analogi menyingkapkan kekeliruan
Contoh :
Anto walaupun lulusan Akademi Amanah tidak dapat mengerjakan tugasnya dengan baik.
c.    Analogi Klasifikasi
Contoh :
Nina adalah lulusan Akademi Amanah.
Nina dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Ali adalah lulusan Akademi Amanah.
Oleh sebab itu, Ali dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

3.      Klausal
Adalah penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.

Adapun macam-macam dari hubungan kausal :
a.    Sebab- akibat
Contoh :
Hujan turun di daerah itu mengakibatkan timbulnya banjir.
b.   Akibat – Sebab
Contoh :
Andika tidak lulus dalam ujian kali ini disebabkan dia tidak belajar dengan baik.
c.    Akibat – Akibat
Contoh :
Ibu mendapatkan jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan jemuran di rumah basah.


Sumber :


 

Minggu, 03 April 2011

TUGAS 10 - ANTI MONOPOLI DAN KEPAILITAN

NAMA   : YULIANA
NPM     : 21209827
KELAS   : 2EB13
BAB X
ANTI MONOPOLI DAN KEPAILITAN
·     Pengertian
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli. Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penguasaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
Pengertian pailit atau bangkrut menuruk Black’s Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya.
Menurut Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim dan pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Undang-Undang tentang kapailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan pada asas-asas, antara lain :
1.   Asas keseimbangan
2.  Asas Kelangsungan usaha
3.  Asas Keadilan
4.  Asas Integrasi
Undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pambayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum / konkuren yang pelunasannya didasarkan pada ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam pelunasan utang piutang.
Dengan adanya ketentuan kedua pasal tersebut memungkinkan kreditor-kreditor tidak akan mendapat pelunasan 100%, sehingga dengan adanya undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang akan memberikan keadilan bagi kreditor-kreditor untuk memperoleh hak-haknya dalam pelunasan utang-piutangnya.
Rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana yaitu berisi : barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu. Konkuren adalah semua yang berkaitan dengan perdagangan antara lain alat-alat, cara membantu untuk berdagang.
·     Kegiatan yang Dilarang
1.   Monopoli
2.  Monopsoni
3.  Penguasaan pasar
4.  Persekongkolan
5.  Posisi dominan
6.  Jabatan rangkap
7.  Pemilikan saham
8.  Penggabunga, peleburan, dan pengambilalihan
·     Perjanjian yang Dilarang
Dalam bisnis telah ditentukan pelarangan para pelaku usaha, antara lain :
1.   Oligopoli
2.   Penetapan harga
3.   Pembagian wilayah
4.   Pemboikotan
5.  Kartel
6.  Trust
7.  Oligopsoni
8.  Integrasi vertical
9.  Perjanjian dengan pihak luar negeri
10.   Perjanjian tertutup
·     Pihak-pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
1.   Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
2.  Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alas an untuk kepentingan umum
3.  Debitor adalah bank
4.  Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan, hanya diajukan oleh BPPM
5.  Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak dibidang kepentingan public
·     Pihak-pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat adalah :
1.   Hakim pengawas
2.  Kurator
3.  Panitia kreditor
·     Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi persaingan pengawasan usaha adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.
Adapun tugas dan wewenang KPPU, antara lain :
1.   Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha.
2.  Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
3.  Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi.
4.  Melakukan penialian terhadap kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
5.  Melakukan penelitian tentang adanya dugaan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
6.  Memanggil dan menghadirkan sanksi, sanksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.
7.  Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, sanksi, sanksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi.
·     Hal-hal yang Dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli
1.   Perjanjian yang dikecualikan
a)  Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
b) Perjanjian Internasional
c)  Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
d)  Perjanjian penetapan standar teknis produk barang atau jasa yang tidak mengekang atau menghalangi persaingan
2.  Perjanjian yang dikecualikan
a)  Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha
b) Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota
3.  Perbuatan atau perjanjian yang diperkecualikan
a)  Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b) Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri
·     Pencocokan (Verivikasi) Piutang
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang terpenting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang ini nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap.
·     Perdamaian (Accord)
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian kepada kreditornya. Namun apabila, debitor pailit mengejukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocockan piutang menyediakan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan Cuma-Cuma oleh setiap orang yang berkepentingan.

Sumber : Buku Hukum Dalam Ekonomi, Penerbit: Grasindo, Pengarang: Elsi Kartika Sari,.S.H.,M.H. dan Advendi Simangunsong,.S.H.,M.M.


Minggu, 27 Maret 2011

TUGAS 9 - PERLINDUNGAN KONSUMEN


NAMA   : YULIANA
NPM     : 21209827
KELAS   : 2EB13
BAB XI
PERLINDUNGAN KONSUMEN
·       Pengertian
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
·       Asas dan Tujuan
  1. Asas manfaat
Asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  1. Asas keadilan
Asas keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  1. Asas keseimbangan
Asas keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
  1. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas keamanan dan keselamatan konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  1. Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Sementara itu, tujuan perlindungankonsumen meliputi :
·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
·         Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negative pemakai barang atau jasa
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntun hak-haknya sebagai konsumen
·       Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut:
1.  Hak Konsumen
a)    Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b)   Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c)    Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
2.  Kewajiban Konsumen
a)    Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
b)   Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
c)    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
·       Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1.  Hak Pelaku Usaha
a)    Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
b)   Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konumen yang beritikad tidak baik
c)    Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
2.  Kewajiban Pelaku Usaha
a)    Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b)   Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c)    Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen
·       Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1.     Larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan dengan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut hitungan yang sebenarnya.
2.    Larangan dalam menawarkan atau mempromosikan atau mengiklankan pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar.
3.    Larangan dalam penjualan secara obral/lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen
4.    Larangan dalam periklanan, dilarang memproduksi iklan, mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga barang dan/atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa
·       Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang di alami konsumen sebagai akibat dari “produk yang cacat”, bias dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan / jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
·       Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

Sumber : Buku Hukum Dalam Ekonomi, Penerbit: Grasindo, Pengarang: Elsi Kartika Sari,.S.H.,M.H. dan Advendi Simangunsong,.S.H.,M.M.