NPM : 21209827
KELAS : 4EB13
KASUS
MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN
1. Apakah
menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
Jawab :
Menurut saya, MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil
karena Todung Mulya Lubis diniai telah melakukan pelanggaran berat, yaitu
melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam
menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan. Selain
itu, MKD DKI Jakarta merupakan Majelis Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokad
Indonesia yang sudah pasti paham dan mengerti jelas tentang adanya pelanggaran
kode etik.
2. Apakah
menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi
keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Jawab : Menurut
saya, reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan
majelis adalah tidak wajar dan tidak dapat dibenarkan karena dalam menyampaikan
pernyataannya di media massa harus diikuti tata krama dan bahasa yang sopan
serta pernyataan Todung Mulya Lubis di media massa hanyalah pembelaan diri
semata untuk menutupi kesalahan dalam pelanggaran kode etik.
3. Bagaimana
pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar
kode etik advokat?
Jawab : Menurut
saya, pernyataan atas Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode
etik advokat tidak dapat dibenarkan karena Majelis Kehormatan telah menilai bahwa
Todung Mulya Lubis melanggar pasal 4j dan pasal 3b Kode Etik Advokad Indonesia.
Pelanggaran tersebut dilakukan ketika Todung menjadi kuasa hukum Salim Group
terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih,
Lampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar