Selasa, 22 Februari 2011

TUGAS 5 - SURAT-SURAT BERHARGA


NAMA   : YULIANA
NPM     : 21209827
KELAS   : 2 EB 13
BAB 5
SURAT – SURAT BERHARGA
·        Pengertian
Surat berharga adalah surat bernilai uang yang dapat diperjualbelikan atau digunakan sebagai agunan saham dan / atau bukti penyertaan modal.
Sesuatu surat dapat dikatakan surat berharga jika surat – surat tersebut mempunyai nilai, seperti uang tunai dan dapat ditukarkan dengan uang tunai.
Surat berharga adalah surat yang sengaja diterbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang tetapi tidak dilakukan dengan mata uang, melainkan dengan alat pembayaran lain.
·        Jenis – Jenis Surat Berharga
1. Wesel
Wesel adalah surat yang didalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dimana penerbitnya memberi perintah tidak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah utang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.
2. Surat Cek
Surat cek adalah warkat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank–bank yang memelihara rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau yang ditunjuk olehnya atau pembawanya.
Ada beberapa jenis cek yaitu :
1.      Cek Atas Unjuk / Pembawa (Aan Toonder).
2.      Cek Atas Nama (Aan Order).
3.      Cek Atas Pembawa.
4.      Cek Mundur (Postdated Cheque).
5.      Cek Silang (Crossed Cheque).
6.      Cek Kosong.
3. Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutankepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
4. Surat Sanggup
Surat sanggup adalah surat yang dibuat oleh seorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.
Perbedaan pokok antara surat sanggup dengan wesel adalah bahwa wesel merupakan surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji / kesanggupan untuk membayar.
5. Commercial Paper
Commercial paper adalah surat sanggup tanpa jaminan berjangka waktu pendek yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek dengan sistem diskonto.
6. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat Berharga Pasar Uang adalah surat berharga jangka pendek dalam rupiah yang dapat diperjual belikan di pasar uang.
7. Surat Jaminan Bank (Bank Garansi)
Surat jaminan bank (bank garansi) adalah surat jaminan untuk membayar seseorang berdasarkan undang-undang tertentu yang berfungsi sebagai alat pembayaran.
Garansi adalah garansi dalam bentuk warakat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kawajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji. Garansi yang diterbitkan oleh bank berbentuk stanby L/C. bank garansi dapat diberikan dalam bentuk rupiah atau valuta asing.
8. Pihak – Pihak dalam Letter Of Credit
1. Pembeli
2. Penjual
3. Bank Pembuka
4. Bank Penerus
5. Bank Pembayar
6. Confirming Bank
7. Negotiating Bank
8. Remmiting Bank
9. Reimbursing Bank

Sumber : Buku Hukum Dalam Ekonomi, Penerbit: Grasindo, Pengarang: Elsi Kartika Sari,.S.H.,M.H. dan Advendi Simangunsong,.S.H.,M.M.


TUGAS 3 - HUKUM PERIKATAN


NAMA   : YULIANA
NPM     : 21209827
KELAS   : 2 EB 13
BAB 3
HUKUM PERIKATAN
·        Pengertian
Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena :
1. Perjanjian
2. Undang - Undang
Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka.
·        Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang yimbul dari undang – undang.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian.

·        Asas – asas dalam Hukum Perjanjian
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas Konsensualisme.
Adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
1.      Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikat Diri.
2.      Cara untuk Membuat Suatu Perjanjian.
3.      Mengenai Suatu Hal Tertentu.
4.      Suatu Sebab yang Halal.
·        Jenis – Jenis Resiko
Jenis – jenis resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian timbale balik :
1.      Risiko dalam Perjanjian Sepihak.
2.      Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik.
1.      Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.
2.      Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.
3.      Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.
·        Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.      Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela.
2.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
3.      Pembaharuan utang.
4.      Penjumpaan uang atau kompensasi.
5.      Pencampuran utang.
6.      Pembebasan utang.
7.      Musnahnya barang yang terutang.
8.      Batal / pembatalan.
9.      Berlakunya suatu syarat batal.
10.  Lewat waktu.
·        Memorandum Of Understanding
Memorandum of understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Ciri – ciri Memorandum Of Understanding :
1.      Isinya ringkas.
2.      Berisikan hal – hal yang pokok saja.
3.      Hanya bersifat pendahuluan.
4.      Mempunyai jangka waktu berlaklu.
5.      Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
6.      Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.
·        Tujuan Memorandum Of Understanding
Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.

Sumber : Buku Hukum Dalam Ekonomi, Penerbit: Grasindo, Pengarang: Elsi Kartika Sari,.S.H.,M.H. dan Advendi Simangunsong,.S.H.,M.M.


TUGAS 1 - DEFINISI, TUJUAN, DAN ASPEK LAIN DARI HUKUM EKONOMI


NAMA  : YULIANA
NPM    : 21209827
KELAS  : 2 EB 13
BAB 1
Definisi, Tujuan, dan Aspek lain dari Hukum Ekonomi

Secara umum definisi dari Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusumo.
1.    Van Kan
Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
     Kemudian, Van Kan berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
2.    Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3.    Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
     Kemudian, Wiryono Kusumo berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Namun, di antara para ahli ilmu hukum belum terdapat kesatuan pendapat mengenai pengertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni
a)     peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
b)    peraturan itu besifat mengikat dan memaksa,
c)     peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
d)     pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
Dalam pada itu, hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
          Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut.
1.       Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.     Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
a)     Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b)    Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Selain itu, Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya, hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Namun, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut:
1.       asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.     asas manfaat,
3.     asas demokrasi Pancasila,
4.     asas adil dan merata,
5.     asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6.     asas hukum,
7.     asas kemandirian,
8.     asas keuangan,
9.     asas ilmu pengetahuan,
10.  asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11.   asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.  asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Sumber : Buku Hukum Dalam Ekonomi, Penerbit: Grasindo, Pengarang: Elsi Kartika Sari,.S.H.,M.H. dan Advendi Simangunsong,.S.H.,M.M.